Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
5 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
2
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
5 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
5 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
5 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pemprovsu Kejar PAD dari Dana Bagi Hasil Pajak CPO

Pemprovsu Kejar PAD dari Dana Bagi Hasil Pajak CPO
Minggu, 18 Februari 2018 14:02 WIB

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya "mengejar" Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ekspor crude palm oil (CPO) ke pemerintah pusat terkait revisi Undang-undang (UU) Perkelapasawitan yang saat ini sedang digodok.

Hal ini sebagai ganti potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Air Permukaan Umum (APU) yang tata cara pembayarannya menurun menjadi Rp 13 per kwh dari sebelumnya Rp 75/kwh.

"Kemarin datang 20 orang tim Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, dan sudah saya sampaikan ke mereka kita hidupnya dari mana. Ikan kita habis dicuri. Kita optimis, tahun ini perjuangan tersebut mendapatkan hasil," ujar Wakil Gubernur Sumut, Nurajizah Marpaung, di acara Open House Perayaan Imlek Sofyan Tan.

Menurut Nurajizah, DBH pajak CPO ini memang sangat diharapkan karena sejak zaman "nenek moyang", pemerintah daerah (Pemda) tidak pernah mendapatkannya. Padahal, produksi CPO didapat dari daerah, tapi pajak nya diberikan seluruhnya ke pusat.

"Perkebunan kita banyak dan ada di mana-mana. Kita akan berupaya terus. Apalagi melihat produksi CPO kita terus meningkat, jadi sudah sewajarnya daerah mendapatkan pajak tersebut," katanya.

Untuk target pajak yang diperoleh dari DBH CPO, ia optimis, nilainya biaa hampir dengan pajak APU yakni bisa mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Di mana PAD itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan Provsu seperti perbaikan infrastruktur agar kesejahteraan masyarakat meningkat.

Sementara menanggapi turunnya pajak APU, Nurajizah mengakui Pemprovsu sudah berupaya minta arahan yang jelas ke pemerintah pusat, khusus terhadap sengketa pajak dengan PT Inalum yang belum dibayar sekitar Rp 1,1 triliun dari tahun 2015 hingga 2017 dan belum termasuk hutang 3 bulan berjalan yang harus dilunasi.

"Kita berharap Menteri PUPR, Menko Perekonomian dan Menko Maritim agar dapat membantu memberi jalan keluar dalam penyelesaian sengketa ini.Jangan sampai ini tidak terbayarkan, atau mereka bayar sesuai hitungan mereka saja, yakni hanya Rp 83 miliar per tahun, sedangkan hitungan kita sebesar Rp 521 miliar per tahun. Tapi saya optimis sengketa ini akan selesai sebelum berakhir periode kami memimpin Provsu ini," ungkapnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/