Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Pilkada Batubara 2018

Masih Dicalonkan Oleh KPU, Harry Nugroho Ajukan Sengketa ke Panwaslih Batubara

Masih Dicalonkan Oleh KPU, Harry Nugroho Ajukan Sengketa ke Panwaslih Batubara
Kamis, 15 Februari 2018 12:04 WIB

MEDAN - Harry Nugroho mengajukan permohonan gugatan sengketa Pemilu ke Panwaslih Batubara. Ini terkait ditetapkannya ia sebagai calon bupati, padahal sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke KPU Batubara.

Kuasa hukum Harry, Harun SH menegaskan, pengunduran diri dalam pencalonan merupakan hak kliennya yang tidak bisa dihalang-halangi oleh KPU. Hak untuk mengundurkan diri juga diatur, antara lain di UU No 1/2015 pasal 53 ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana diatur ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Lalu, lanjutnya, hak pengunduran diri juga diatur di Peraturan KPU Nomor 3/2017 khususnya pasal 6 ayat 7 yang menyatakan dalam hal pasangan calon sebagaimana diatur oleh ayat 6, mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

"Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa bakal calon kepala daerah diperbolehkan mengundurkan diri sebelum dilakukan penetapan oleh KPU, di mana pasal itu dimaksudkan untuk melindungi dan memberi kebebasan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak ingin menggunakan haknya untuk dipilih sebagai calon kepala daerah dengan cara mengundurkan diri," kata Harun.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan klien mereka dengan mengajukan pengunduran diri pada 23 Januari atau pada masa sebelum penetapan sudah sesuai ketentuan dengan alasan tidak mendapat dukungan keluarga.

"Karenanya, kita minta Panwaslih untuk membatalkan surat keputusan KPU Batubara nomor 22/PP.05.3-Kpt/1219/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018," jelasnya.

Dalam permohonannya, kata Harun, mereka menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya surat pengunduran diri Harry yang disampaikan pada 22 Januari, lalu bukti surat pernyataan keluarga yang tidak mendukung pencalonan Harry, ada juga surat pernyataan pencabutan surat model BB.1 KWK yang disampaikan ke KPU Batubara pada 11 Februari, lalu juga ada surat pemberitahuan pengunduran diri, tidak mengikuti penetapan Paslon dan tidak menyerahkan surat izin cuti dan terakhir pendapat hukum yang dibuat secara tertulis yang diserahkan ke KPU Batubara.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/