Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Kamis, 15 Februari 2018 23:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait adanya kekhawatiran sejumlah pihak terkait isu anti kritik dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak perlu takut.

Bamsoet bahkan mengaku siap mempertaruhkan jabatannya bila ada masyarakat dan wartawan yang mengkritik terhadap lembaganya lalu dijebloskan ke penjara.

"Saya pertaruhkan jabatan saya. Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu di jebloskan ke penjara,” tegas Bambang di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

Lanjut Bamsoet, bila ada kritikan terhadap DPR RI, maka ada yang salah dan hal itu harus diperbaiki. 

"Kritik tetap diperlukan," tandasnya.

Karena menurutnya, kritik merupakan vitamin untuk memperbaik institusi wakil rakyat.

"Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila kritik itu bermuatan unsur  fitnah, pelecehan, penghinaan dan penistaan, maka hal itu bisa dilaporkan ke pihak aparat hukum.

“Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/