Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau

Paslon Pilgub Riau Terancam Diskualifikasi Jika Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber yang Tak Jelas

Paslon Pilgub Riau Terancam Diskualifikasi Jika Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber yang Tak Jelas
Empat calon Gubernur Riau.
Rabu, 14 Februari 2018 14:13 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 untuk mematuhi regulasi Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir pun mengimbau supaya para Paslon tidak begitu saja menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Sebab, sanksinya sangat berat yakni diskualifikasi.

Peraturan diskualifikasi ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Yang mana, berdasarkan Pasal 76 ayat (1), partai politik maupun gabungan partai politik yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah serta BUMN, BUMD, dan BUMDes maupun sebutan lain.

"Menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang dapat menyebabkan paslon mendapat sanksi diskualifikasi. Misalnya, menerima sumbangan dana kampanye dari asing yang tidak jelas sumbernya," ungkap Ilham kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (14/2/2018).

Kemudian, Ilham menginstruksikan supaya tim masing-masing paslon untuk segera membuat rekening baru di bank umum. Yang mana, rekening tersebut akan dimonitor sebagai tempat penghimpunan sumbangan dana kampanye.

"Melalui rekening baru ini, nanti sumbangan ke paslon bisa dimonitor. Jadi bisa lebih transparan," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/