Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ini Jawaban KPU Terkait Gagalnya JR Saragih-Ance Selian

Ini Jawaban KPU Terkait Gagalnya JR Saragih-Ance Selian
Senin, 12 Februari 2018 17:31 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Ketua KPU Sumut, Mulai Banurea angkat bicara terkait tidak ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgubsu 2018 karena terganjal fotocopy legalisir ijazah SMA.

BACA :

Gagal Pencalonan, JR Saragih Menangis dan Segera Layangkan Gugatan

"Legalisasi ijazah yang bersangkutan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 di pasal 50, sehingga yang bersangkutan tidak bisa kami tetapkan sebagai pasangan calon. karena tidak memenuhi syarat ijazah yang dilegalisir. Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Mulia usai rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgubsu 2018, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan yang telah memasukkan dokumen ke KPU Sumut termasuk yakni fotocopi legalisasi ijazah.

"Nah, kemudian setelah kita melakukan penelitian dan verifikasi ke instansi terkait seperti apa yang saya sampaikan tadi, kebetulan setelah kami croschek, tempat beliau sekolah SLTA dulu sudah tutup. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspon oleh dinas pendidikan tersebut, bahwa ijazah yang dimasukkan ke dalam masa pendaftaran itu tidak pernah dilegalisasi," jelas Mulia.

Dengan adanya statment tersebut dan secara administrasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta membalas menyurati KPU Sumut, akhirnya mereka sepakat untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon di Pilgubsu 2018.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/