Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Catat!!! Ini Sumbangan Maksimal Kampanye para Paslon Gubsu/Wagubsu

Catat!!! Ini Sumbangan Maksimal Kampanye para Paslon Gubsu/Wagubsu
ilustrasi
Jum'at, 09 Februari 2018 21:05 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memperbolehkan setiap pasangan calon (paslon) Gubsu/Wagubsu menerima sumbangan kampanye dari perseorangan, parpol kelompok maupun dari badan hukum seperti perusahaan. Akan tetapi, jumlah sumbangan itu dibatasi.

"Jumlah sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, Parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta. Setiap pasangan calon (Paslon) harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada 24 Juni 2017," terang Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain ketika ditanya wartawan di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, Jumat (9/2/2018) sore.

Dijelaskannya, laporan yang diserahkan oleh Paslon kepada KPU tiga hari menjelang dilaksanakannya pemungutan suara akan diuadit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

“Jika tidak menyerahkan, KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” tambah Iskandar.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni juga mengatakan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU untuk setiap Paslon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan Paslon pada 12 Februari 2018 nanti.

Bahan, kampanye dan APK akan dibagikan beberapa minggu setelah ditetapkannya Paslon.

Menurut Yulhasni, KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK. Hal ini disebabkan pengadaannya dalam jumlah yang banyak.

“Bahan Kampanye dan APK haruslah diserahkan oleh tim penghubung Bakal Paslon sebelum ditetapkannya Paslon,” ujar Yulhasni mengakhiri.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/