Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bangunan Apartemen Center Point Tak Ada Izinya

Bangunan Apartemen Center Point Tak Ada Izinya
Jum'at, 09 Februari 2018 14:05 WIB

MEDAN - Bangunan Apartemen Center Point di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur belum mengantongi izin. Meskipun belum memiliki izin, bangunan puluhan lantai tersebut berdiri tegak.

Tidak adanya izin bangunan tersebut diakui Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Benni Iskandar. Menurutnya, sampai saat ini izin bangunan tersebut belum dikeluarkan, baik saat masih bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan maupun saat ini.

Dia menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bangunan tersebut dikarenakan adanya sengketa di lahan tersebut.

“Permohonannya sudah pernah masuk kepada kami. Tapi, tidak bisa diterbitkan karena lahannya masih bermasalah. Makanya, tidak bisa kami terbitkan izinnya,” jelas Benny.

Benny mengungkapkan, meskipun adanya informasi sudah adanya keputusan tetap terkait lahan tersebut, tapi mereka belum mendapatkan salinan keputusan terakhir.

“Katanya sudah ada keputusan tetap terkait lahan tersebut, tapi kami belum mendapatkan salinan putusan akhirnya. Sampai sekarang juga belum ada permohonan baru disampaikan. Begitu juga rekomendasi terkait penerbitan izin maupun izinnya belum dikeluarkan,” ungkapnya.

Saat disinggung kenapa tidak dibongkar bangunan tersebut meskipun tidak mengantongi izin, dirinya mengungkapkan, pembahasan persoalan tersebut sudah sangat panjang dan tidak bisa dijelaskan secara detail.

“Tidak bisa dijelaskan secara detail dan lagian bukan kewenangan saya menjelaskannya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar persoalan ini sudah ditangani Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Hal ini berdasarkan sudah adanya pembahasan masalah ini di sekretariat kedua penegak hukum tersebut.

Meskipun sudah ditangani kedua aparat penegak hukum tersebut, pengerjaan bangunan tetap berlanjut. Lebih parahnya lagi, Pemko Medan melalui instansi terkait tutup mata dengan persoalan ini. Hal ini ditandai dengan tidak adanya pembongkaran dilakukan.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/