Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aneh, Saat Diciduk Polisi, Finalis D'Academy Alasan Konsumsi Sabu Agar Khusuk Beribadah

Aneh, Saat Diciduk Polisi, Finalis DAcademy Alasan Konsumsi Sabu Agar Khusuk Beribadah
Konfrensi pers penangkapan ZF di Mapolres Bangkalan. (dok. Beritajatim)
Jum'at, 09 Februari 2018 06:28 WIB
BANGKALAN - Penyanyi dangdut jebolan program salah satu televisi swasta Indonesia D'Academy inisial ZF (32) diringkus petugas Kepolisian Resor Bangkalan, Rabu (7/2/2018).

Dia diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

ZF ditangkap dalam operasi penggerebakan oleh Satnarkoba di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, bersama seorang kurir.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dalam pers rilisnya, Kamis (8/2/2018) mengatakan bahwa tersangka ZF ditangkap karena telah memakai narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya seperangkat alat hisap dan satu paket sabu-sabu," ungkapnya.

Saat dihadapan petugas, ZF beralasan memakai sabu supaya lebih khusyuk dalam beribadah seperti untuk berzikir.

"Saya melakukan itu untuk hal positif seperti lebih khusyuk dalam beribadah, berzikir," tuturnya.

Kini jebolan D'Academy dangdut itu harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:Jawa Timur, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/