Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet Optimistis Ada Solusi bagi Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Bamsoet Optimistis Ada Solusi bagi Polemik Pasal Penghinaan Presiden
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Rabu, 07 Februari 2018 14:28 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan kepala negara.

Menurutnya, Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja, red) RUU KUHP," ujar Bamsoet -panggilan Bambang Soesatyo di DPR, Rabu (7/2/2018).

Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Karena itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/