Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
5 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
42 menit yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
29 menit yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
6
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 menit yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anggaran Pelaksanaan Kampanye Pilgubsu 2018 Masih Belum Jelas

Anggaran Pelaksanaan Kampanye Pilgubsu 2018 Masih Belum Jelas
Rabu, 07 Februari 2018 09:02 WIB

MEDAN - Anggaran pelaksanaan kampanye Pilgub Sumut 2018 belum jelas. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara sampai saat ini belum menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon di Pilgub

Penetapan batas maksimal ini mestinya sudah disepakati oleh KPU dan tim pemenangan paslon sebelum masa kampanye 15 Februari dimulai. Batas maksimal ini akan mengatur berapa biaya maksimal penyelenggaraan kegiatan kampanye Paslon yang akan dibiayai KPU.

Namun sampai saat ini, KPU Sumut belum menyepakati anggaran kampanye Pilgub. "Belum. Itu nanti dibahas dulu sama tim pemenangan," kata anggota KPU Sumut, Benget Silitonga.

Benget menyebutkan, pembahasan bersama tim pemenangan akan menentukan berapa jumlah serta jenis kegiatan kampanye, berapa pesertanya.

Batasan maksimal penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan rumusan yang tertuang dalam PKPU Nomor 5/2017. Dalam aturan itu mengharuskan KPU menghitung alokasi biaya yang dibutuhkan selama masa kampanye terdiri enam jenis kegiatan.

Namun, hingga saat ini KPU Sumut diakui Benget belum punya agenda pembahasan pembiayaan kampanye ini bersama tim pemenangan Paslon. "Dalam waktu dekatlah," sebutnya.

Di tempat lain, KPU Jawa Barat telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jabar sebesar Rp 473,392 miliar. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dengan tim pemenangan pasangan calon. Masa kampanye akan dimulai 15 Februari mendatang. Sebelum itu, KPU Sumut akan menetapkan Paslon Pilgub pada 12 Februari.

Namun, meski akan dimulai beberapa hari mendatang, masa kampanye Pilgub hampir dipastikan sepi alat peraga kampanye (APK). Sebab, APK yang dicetak KPU baru akan ada di bulan Maret. Sementara Paslon, hanya boleh mencetak baliho 150 persen dari yang dicetak KPU. KPU sesuai ketentuannya, akan mencetak 3 baliho untuk tiap Paslon di kabupaten/kota. KPU juga akan mencetak spanduk dan umbul-umbul untuk di kecamatan dan kelurahan atau desa. Dan KPU juga akan mencetak bahan kampanye dalam bentuk selebaran, stiker.

Anggota KPU Sumut Yulhasni memberi penjelasan bahwa keterlambatan tersedianya APK Paslon oleh KPU sejak awal masa kampanye disebabkan masa tahapan itu sendiri. KPU baru akan menggelar tender untuk pengadaan APK setelah penetapan paslon pada 12 Februari. "Setelah ditender, diperkirakan butuh 25 hari dan akan ada di Maret," jelasnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/