Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki Sabu, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

Miliki Sabu, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal
Selasa, 06 Februari 2018 23:49 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Pasangan Suami Istri (Pasutri), ML alias Iwan (32) dan SPS (27) warga Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Dari keduanya, petugas mengamankan satu paket klip sabu saat petugas menggerebek kediaman pasutri tersebut.

Akibatnya, pasutri yang baru setahun menikah dan belum mempunyai anak ini terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

“Keduanya ditangkap dari  kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat 2 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Selasa, (6/2/2018).

Diungkapkan Wira, saat saat digeledah, dari kedua pelaku petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

“Namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas mendapati paket klip kecil sabu, bong, mancis dan satu blok plastik klip kosong,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, kedua pelaku berikut barang bukti lansung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang  RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/