Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jaga Netralitas ASN, Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Pemantau Medsos

Jaga Netralitas ASN, Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Pemantau Medsos
Ketua Tim Pemantau Medsos, Adi Ssutrisno meminpin pertemuan.
Selasa, 06 Februari 2018 19:07 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis membentuk tim pemantauan di media sosial (medsos).

''Kami sudah siapkan 11 orang tim pemantauan untuk mengawasi gerak-gerik ASN di medsos, agar tidak terlibat dalam politik praktis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (6/2/2018).

Dijelaskan mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Bengkalis itu, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

''Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.

''Jangan sampai ada yang terlibat politik praktis meskipun melalui medsos. ASN harus menjaga netralitas," ucapnya seraya mengimbau agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan akun medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Google Plus, Path, website dan lain sebagainya.

Jika nanti ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Untuk diketahui, pembentukan tim pemantauan netralitas ASN ini sesuai dengan SK Kadis Kominfotik Nomor 3.18/Kpts.SDKI/2018/62 tanggal 19 Januari 2018. Diketuai Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Adi Ssutrisno. Sekretaris Kepala Seksi Pelayanan Informasi, Nasril dan dibantu sejumlah anggota.*** #BENGKALIS

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/