Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Riau

Di Kepulauan Meranti, Hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang Tak Memenuhi Syarat

Di Kepulauan Meranti, Hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang Tak Memenuhi Syarat
Suasana saat verifikasi di Kantor DPC PPP Kepulauan Meranti - ist
Selasa, 06 Februari 2018 18:22 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah selesai melakukan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Dari 16 Parpol, hanya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia yang tak memenuhi syarat.

Info ini disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, ketika ditemui GoRiau di Selatpanjang.

Kata Abu Hamid, untuk di Kepulauan Meranti, ada 16 Parpol calon peserta Pileg 2019 yang diverifikasi. 12 diantaranya Parpol eks Pileg 2014, sedangkan 4 merupakan partai baru, diantaranya PSI, Berkarya, Garuda, dan Perindo.

Setelah melakukan verifikasi (terakhir faktual, red) hanya 15 Parpol masuk kategori memenuhi syarat (MS). Sedangkan PKP Indonesia Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Verifikasinya mencakup Administrasi, anggota ganda, kepengurusan, dan keanggotaan," kata Abu Hamid.

Untuk PKP Indonesia, kata Abu Hamid, tidak bisa memenuhi jumlah minimum keanggotaan di Sipol, meski sudah diberi kesempatan perbaikan. Di Kepulauan Meranti, jumlah minimum anggota harus ada 206 orang, sementara PKP Indonesia di bawah 100 orang.

"PKP Indonesia tak bisa memenuhi jumlah minimal anggota, 206 orang. Meski sudah ada kesempatan memperbaiki," ujar Abu Hamid.

Setelah selesai verifikasi faktual, hasilnya akan diserahkan ke KPU Riau untuk diteruskan ke KPU RI. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/