Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bulan ini, Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Bulan ini, Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Ilustrasi. (net)
Selasa, 06 Februari 2018 19:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan kembali berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Rencananya, berkas tersebut akan segera dikirim bulan ini.

"Ya, berkasnya sudah rampung. Rencananya dalam bulan ini akan kami kirim kembali ke Kajati DKI Jakarta," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi GoNews.co melalui WhatsApp, Selasa (6/2/2018).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya  telah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dasril Anwar, Yudi (vendoor) dan Fitri (yang membantu Dasril ) untuk sosialisasi di Serang, Banten.

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus dana sosialisasi di Kaltim dan Banten? Ferdy Irawan menjawab, "Sementara belum ada tersangka baru. Kami hanya melengkapi berkas yang terdahulu saja."

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada tiga tersangka kasus.

Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, Anjas Rifai (Bendahara KOI) dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian, Agus Ikhwan (vendoor) dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan dan subsuder denda Rp1,2 miliar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/