Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli, Satnarkoba Polres Agam Amankan 4 Kg Ganja Kering

Menyamar Sebagai Pembeli, Satnarkoba Polres Agam Amankan 4 Kg Ganja Kering
Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi S.I.K, Wakapolres Kompol. Aksalmadi SH, Kasat Narkoba AKP. Antonius Dachi dan anggota Polres Agam hasil Penangkapan Ganja seberat 4 Kg diamankan di Polres Agam.
Jum'at, 02 Februari 2018 23:21 WIB
LUBUKBASUNG - Polres Agam mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram di Jorong Cacang Tinggi, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kamis (1/2/2018) pada pukul 21.00 WIB. Seorang pengedar langsung diamankan di tempat kejadian perkara.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi menjelaskam penangkapan pelaku nerdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba wilayah Tiku Utara. Mendapat laporan masyarakat, Polres Agam langsung menurunkan unit opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan berpura-pura ingin membeli ganja. Tersangka terpancing, sehingga berhasil kita tangkap", kata Kapolres AKBP Ferry Suwandi  didampingi Wakapolres Kompol Aksalmadi, Kasatres narkoba AKP Antonius Dachi SH, Ps.Kasubag Humas Iptu M.Zein dan Paur humas Aiptu Yan Frizal.

Dijelaskan Kapolres dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar seberat 2 Kg jenis ganja kering, dan dilanjutkan pengeledahan ke rumah pelaku di Jorong Cacang Tinggi, Tiku utara sebanyak 2 paket besar lagi di atas lemari kamar pelaku.

"Total hasil penangkapan ganja kering sebanyak 4 paket besar seberat 4 Kg. Langsung diserahkan ke Satresnarkoba untuk diproses secara hukum," tegas Kapolres.

Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain 4 paket ganja kering, 1 unit sepeda motor merk Mio warna hitam, sebuah karung warna putih merk cargill, sebuah baju warna kuning motif batik milik pelaku.

Pelaku dapat dituntut dengan pasal 114 ayat 2 yo pasal 111 ayat 2 tentang UU No 35  TH 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal hukuman pidana selama 7 tahun Penjara.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/