Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
57 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Air Molek Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Air Molek Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis
Suasana sidang di PN Rengat.
Kamis, 01 Februari 2018 15:16 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menuntut, Diki Wijaya alias Diki(20), terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20), warga Air Molek Kelurahan Pasir Penyu, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Omori Sitorus SH yang didampingi masing-masing hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut. Karena, sesuai faka persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Atas hal itu, terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara. Dan tuntutannya telah kita bacakan dalam persidangan pada, Rabu (31/1/2018) semalam," sebut Yoyok menjawab GoRiau.com, Kamis (1/2/2018) di Pematang Reba.

Ada pun hal yang membeberkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif, papar Yoyok Satrio menerangkan.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," singkat terdakwa sembari meneteskan air mata.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, korban Abdul Khaliq dihabis terdakwa Diki di semak-semak tepi pagar Kantor Lurah Tanah Merah, Jalan Kongi IV Pasir Penyu pada, Kamis (31/8/2017) sekira pukul 23.05 WIB lalu.

DDari pengakuannya, terdakwa itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena dibohongi yang sebelumnya menawarkan sepeda motor kepada pelaku seharga Rp2 juta rupiah, namun itu semua bohong.

Atas hal itu, terdakwa yang kesal mendatangi korban dan terjadi perang mulut. Akibat emosi yang tak terkendali, terdakwa langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah dia siapkan sebelumnya sebanyak beberapa kali hingga korban tewas bersimbah darah.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/