Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Curi Sepeda Motor di Pelabuhan Banglas, Dua Warga Mengkudu Centai Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor di Pelabuhan Banglas, Dua Warga Mengkudu Centai Ditangkap Polisi
Zul dan RH saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti - ist
Kamis, 01 Februari 2018 10:13 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua warga Mengkudu Centai, Pulau Merbau, Zul (22) dan RH (18) ditangkap polisi. Mereka terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Desa Banglas, Kepulauan Meranti, Riau.

Kejadian itu menimpa Jafrizan (35) warga Semulut RT003 RW001 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Selasa (23/1/2018).

Waktu itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Jafrizan dan Ani pergi ke Sungai Pengelam untuk menjemput batang nibung. Sesampainya di pelabuhan Desa Banglas, Jafrizan meninggalkan satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi hitam.

Pulang dari menjemput nibung sekitar pukul 14.00 WIB, Jafrizan tak lagi melihat kendaraan yang diparkirkan di pelabuhan. Tak terima dengan apa yang dialaminya, Jafrizan melapor ke polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor : LP / 08 / I / 2018 /RIAU / RES KEP. MERANTI / SPKT, tanggal 31 Januari 2018.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak.

Tersangka berhasil diamankan setelah 8 hari kejadian.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit sepeda motor yang diduga kuat milik Jafrizan ada di Kampungbaru, Tebingtinggi. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP dan melihat sepeda motor yang dicurigai hasil dari pencurian dan langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan (pencocokan nomor rangka dan mesin sesuai BPKB yang diserahkan korban) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di Pelabuhan Desa Banglas. Kemudian tim opsnal langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

"Benar, kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasar Reskrim AKP Rusyandi Zuhri, Kamis (1/2/2018).

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Yamaha type Mio Soul dan kunci palsu (diamankan dari pelaku). BPKB, STNK, dan kunci asli (dari korban). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/