Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sediakan Jasa PSK Secara Online, Ando Sidabutar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sediakan Jasa PSK Secara Online, Ando Sidabutar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 17:49 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jaksa penuntut umum (JPU)‎ menuntut terdakwa Ando Sidabutar selama tiga tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).

JPU menilai terdakwa ‎Ando Sidabutar, terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang‎ (TPPO).

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada ‎Ando Sidabutar selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara," ungkap JPU, Rotua Hutahuruk dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahran di ruang Kartika PN Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Bilamana sesudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun tidak dibayar terdakwa digantikan dengan hukum kurungan penjara selama 6 bulan," tutur JPU.

Setelah mendengarkan amar tuntutan dari JPU dari Kejatisu itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengari nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, Ando Sidabutar d‎iamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut, bulan November 2017. Ia diamankan disebuah hotel di Medan, setelah polisi meniru sebagai pria hidung belang dan memesan pekerja seks komersial (PSK) dari terdakwa.

Dalam keterangan Ando saat memberikan keterangan terdakwa di PN Medan, menyebutkan menjajahkan seks komersial dilakoni 3 orang wanita melalui media sosial twiter. Untuk sekali transaksi protitusi online itu, ia mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

Terdakwa Ando mengatakan ‎tarif kencan untuk mendapat layanan hubungan badan, layaknya hubungan suami istri dengan durasi short time harus mengeluarkan gocek sebesar Rp.1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta.

‎Kemudian, untuk melakukan transaksi seks tersebut. Ando mengungkapkan harus membayar uang muka terlebih dahulu sesuai dengan yang sepakati

"Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta," jelas terdakwa.

Ia mengatakan untuk wanita yang dijadikan sebagai pelayan shawat itu, merupakan teman terdakwa sejak duduk dibangku sekolah."‎Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria," tutur Ando.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/