Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
43 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
29 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Riau

Gubernur Riau Perintahkan Dinas Terkait Siapkan Data Pengusulan Revisi Pajak Pertalite

Gubernur Riau Perintahkan Dinas Terkait Siapkan Data Pengusulan Revisi Pajak Pertalite
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Rabu, 31 Januari 2018 13:01 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU -  Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman memang berkomitmen untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBK) jenis Pertalite sesuai permintaan masyarakat di Riau.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun secepatnya akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, khususnya terkait Pasal 24 Ayat 2.

Orang nomor satu di Riau ini juga telah memerintahkan dinas terkait untuk membuat surat dan melengkapi data mengenai untung ruginya menurunkan Pajak BBK sesuai dengan Perda yang telah dijalankan sejak tahun 2011 tersebut.

"Kami sedang membuat surat dan melengkapi data terkait pajak pertalite untuk dikirimkan ke DPRD agar dibahas, dan bagaimana mekanismenya, itu dewan yang tahu, apakah mereka membuat tim sesuai dengan aturan yang ada di DPRD," ungkap pria yang akrab di sapa Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu, terkait dengan tingginya harga dasar BBK dari Pertamina bagi Provinsi Riau bila dibandingkan dengan provinsi lainnya, Gubernur mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina. Namun ia tidak tinggal diam dan langsung menelepon Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo.

Dalam isi pembicaraan dengan pihak Pertamina, Gubri mempertanyakan harga dasar BBK di Riau sebesar Rp6.666,67 ditambah dengan pajak PBBKB sebesar 10 persen Rp666,67 dan PPN Rp666,67, dan dibulatkan harga Pertalite di Riau dibulatkan menjadikan Rp8.000 per liternya. Sedangkan provinsi lainnya se-Indonesia rata-rata harga dasar sebesar Rp6.608,70. 

"Jadi mereka lah yang tahu hitungan mengapa harga dasar BBK kita yang tinggi dibanding provinsi lain. Saya saja tak begitu mengerti kok bisa hitungannya bisa seperti itu dan pak Pramono mengatakan harga dasar sama, dengan provinsi lain. Coba tanyakan lagi langsung ke Pertaminanya dari mana hitung-hitungannya," kata Gubri.

Untuk penurunan PBBKB Gubri menjelaskan ia akan berusaha agar pajak tersebut minimal bisa diturunkan 7,5 persen. Kalau memang bisa menjadi 5 persen, ia juga akan mendukung kebijakan tersebut. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/