Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Dieksekusi saat Masih Berpakaian Dinas, Koruptor Pengadaan Keramba di DKP Riau Berstatus PNS Meski Bertahun Terpidana

Dieksekusi saat Masih Berpakaian Dinas, Koruptor Pengadaan Keramba di DKP Riau Berstatus PNS Meski Bertahun Terpidana
Ilustrasi
Rabu, 31 Januari 2018 17:00 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru kembali mengeksekusi satu lagi terpidana kasus Korupsi. Ia adalah Donny Gatot Trenggono, yang dijemput di rumahnya daerah Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru pada Selasa (30/1/2018) malam tadi.

Meski menyandang status terpidana sejak 2015 lalu, Gatot ternyata masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Bahkan tadi malam saat dijemput tim gabungan, dirinya masih mengenakan seragam PNS. Ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman.

"Selepas Magrib sekitar pukul 18.30 WIB. Kita melakukan eksekusi terhadap Donny Gatot Trenggono. Saat itu dia sedang tidak di rumah dan hanya ada istri. Kita minta untuk dihubungi. Tak lama dia datang dan langsung kita bawa ke Kejari Pekanbaru," kata Azwarman, Rabu (31/1/2018) siang.

Gatot diyakini masih berstatus sebagai PNS. Hal itu diketahui pada proses eksekusi, di mana dirinya masih mengenakan seragam. "Dia masih di PNS, tapi saya tidak tahu di mana (Dinas), karena saat dijemput dia masih pakai pakaian dinas," lanjutnya.

Dirinya terjerat Korupsi pengadaan Keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 890 K/Pid Sus/2014 Tanggal 25 Maret 2015.

Putusan itulah yang kemudian ditindaklanjuti, dengan mengeksekusi mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (Saat itu, red). Pengadaan Keramba ini bersumber dari APBD Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar.

Bentuk penyimpangannya, dengan membuat Keramba yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2,6 Miliar. Gatot pun dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Di pengadilan tingkat pertama, dia divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 jita subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," lanjut Azwarman.

Setelah mengeksekusi Gatot, kejaksaan pun akan melanjutkan terhadap dua orang lainnya dalam perkara yang sama. "Kita imbau, kepada terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri," pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru tersebut. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/