Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Bupati Amril Instruksikan Perangkat Daerah Umumkan RUP Kegiatan 2018

Bupati Amril Instruksikan Perangkat Daerah Umumkan RUP Kegiatan 2018
Rabu, 31 Januari 2018 07:16 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sudah menginstruksikan setiap Perangkat Daerah (PD)/Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan tahun anggaran 2018.

''Sudah. Melalui surat Nomor 3.18/PBE.LP/2017/130, tanggal 20 Desember 2017 lalu, Bupati Bengkalis sudah menyurati setiap PD/Unit Kerja menetapkan dan mengumumkan RUP Barang/Jasa tahun anggaran 2018,'' ujar Johansyah Syafri,

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis tersebut menjelaskan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).

Johan menjelaskan itu terkait adanya isu yang berkembang bahwa Bupati Bengkalis belum mengingatkan PD/Unit Kerja untuk menetapkan dan mengumumkan RUP Barang/Jasa tahun anggaran 2018

Kata Johan, salah satu instruksi Bupati Bengkalis dalam surat itu, seluruh PD/Unit Kerja, wajib menayangkan rencana pengadaan dan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2018 di website PD masing-masing.

''Selain di website PD masing-masing, juga Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di https://sirup.lkpp.go.id, baik itu untuk Pengadaan yang dilakukan dengan lelang, non lelang maupun swakelola,'' terangnya.

Terkait adanya PD/Unit Kerja yang belum menindaklanjuti surat Bupati Bengkalis itu, Johan mengatakan, belum mengetahuinya secara pasti. Karena kewajiban untuk mengumumkan RUP kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimaksud, ada di PD/Unit Kerja masing-masing.

''Mungkin ada persoalan administrasi. Kami tidak tahu persis penyebabnya. Pastinya dan sesuai instruksi Bupati Bengkalis dalam surat tersebut, bagi PD/Unit Kerja yang mengajukan permintaan penerbitan user id dan password untuk RUP ke Diskominfotik, sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami berikan,'' terang Johan didampingi Kepala Seksi LPSE, Hendra Dwi Permana.*** #BENGKALIS

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/