2 Orang Ditangkap, Polres Bengkalis Bongkar Kasus 'Perdagangan Manusia' ke Luar Negeri, 23 Wanita Ditemukan Disebuah Roko
Penulis: Chairul Hadi
AG dan Jn ditangkap tim Opsnal pada Senin (29/1/2018) sore kemarin. Keduanya diketahui memiliki peran dalam kasus tersebut, demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni saat dihubungi GoRiau.com Selasa (30/1/2018) siang. Kini mereka sudah diamankan dan dimintai keterangannya.
Peran AG diketahui sebagai pengurus paspor bagi korban-korbannya yang akan dibawa ke luar negeri. Sementara Jn selaku penyedia tempat (penampungan) sementara. Tempat Jn ini yang digerebek polisi, tepatnya disebuah Ruko di Jalan Kelapapati Laut, Kabupaten Bengkalis pada Senin sore kemarin.
"Ruko ini milik Jn. Di sana kita temukan 23 orang yang diduga sebagai korban 'perdagangan orang'," sebut AKBP Abas Basuni. Lanjut dia, kasus tersebut terungkap setelah jajarannya melakukan pengembangan berdasarkan informasi awal dari masyarakat, atas kecurigaan dari aktivitas di Ruko milik Jn itu.
Ia melanjutkan, diduga 23 orang tersebut ditempatkan di Ruko sebagai persinggahan sementara, sebelum dibawa ke luar negeri. Polisi pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mendalami sudah berapa lama keduanya terlibat kasus tersebut. "Ini masih kita dalami lagi," lanjutnya.
23 orang tersebut seluruhnya wanita. Usia mereka juga beragam, mulai dari 17 tahun hingga 46 tahun. Jika dilihat, asal mereka rata-rata bukan dari Provinsi Riau. "Ada yang masih di bawah umur dua orang," ungkap mantan Kapolres Inhu tersebut.
"Di sana jadi transit menuju penerima di negara tujuan. Kita masih dalami, apakah ini berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya di perairan Rupat beberapa waktu lalu," pungkas AKBP Abas Basuni.
Atas perbuatannya, polisi akan mengkontruksikan dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. ***
Kategori | : | Hukum |