Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miris Nian, Kejari Bilang Sebagian Besar Hukuman Mati Gara-Gara Narkoba

Miris Nian, Kejari Bilang Sebagian Besar Hukuman Mati Gara-Gara Narkoba
cdns.kliming.com
Senin, 29 Januari 2018 07:48 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Kasus narkotika masih menjadi urutan pertama sebanyak 80 persen kasus yang ditangani sepanjang tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 3055.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang bahwa pihaknya menerima kasus narkotika dengan tingkat pertama terbanyak di tahun 2017 dengan 80 persen dan SPDP yang ditindaklanjuti menjadi berkas sebanyak 2455 perkara, hingga kepenuntutan (P21) menjadi 2450 perkara. Namun yang naik ke persidangan sebanyak 3078 perkara.

"Kasus yang paling besar kita tangani masih kasus narkotika dengan tingkat pertama yakni 80 persen,"ucap Parada, Minggu (28/1/2018).

Disebutkan Parada, pihaknya prihatin dengan tingginya kasus narkotika dari tahun ke tahun yang merusak generasi dan Medan sudah tidak aman untuk peredaran narkotika.

"Kita minta generasi muda terutama remaja pelajar dan mahasiswa untuk menghindari narkotika,"bebernya.

Kejari Medan juga ada memperoleh putusan seumur hidup sebanyak sembilang orang dan hukuman mati sebanyak enam orang dan masih proses hukum karena belum ingkrah.

"Kita ada terima putusan seumur hidup sebanyak sembilan orang. Dan putusan mati enam orang dan kasus sebagian besar penerima putusan mati kasus narkotika,"pungkasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/