Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
22 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

2013 Pernah Dihukum, 2 Pecandu Ditangkap lagi

2013 Pernah Dihukum, 2 Pecandu Ditangkap lagi
Sabtu, 27 Januari 2018 17:29 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Kendati sudah pernah dihukum atas kasus narkotika pada tahun 2013 lalu, namun hal itu tidak membuat Rizal Falepi (34) dan Zainal Abidin (44) menjadi jera. Kedua warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal ini kembali tertangkap petugas ketika sedang mengonsumsi sabu tak jauh dari kediamannya, Sabtu (27/1/2018).

"Ikhwal penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pecandu yang tengah mengkonsumsi sabu di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol.Wira Prayatana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Kata Wira, petugas yang mendapat informasi berharga tersebut langsung menuju lokasi dimaksud.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti dua klip kecil sabu, 3 bong, kaca pirek, 3 unit ponsel berbagai merek," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, kedua pelaku terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

"Pasal yang dikenakan untuk mereka 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara," kata alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku membeli sabu seharga 200 ribu dari seorang pengedar berinisial PAI yang saat ini tengah diburon petugas.

"Sabunya kami beli secara patungan seharga 200 ribu dari si PAI. Kami juga pernah divonis atas kasus yang sama tahun 2013. Saat itu, kami ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota," akunya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/