PT Timah Tbk Reklamasi Wilayah Pasca Tambang
Penulis: Safrizal
Hal itu disampaikan Kabid ADM dan Keuangan PT Timah Tbk wilayah Kepulauan Riau dan Riau, Eko Yori Faruza, ditemui di Selatpanjang, Rabu (24/1/2018).
Kata Eko, PT Timah Tbk tak hanya melakukan penambangan. Tetapi juga mempunyai tanggungjawab sosial. Tanggungjawab itu diluncurkan dalam bentuk program kemitraan, CSR, dan Reklamasi.
Ketika dikonfirmasi, reklamasi yang akan dilakukan perusahaan tambang plat merah itu diperuntukkan bagi wilayah operasi. Kalau wilayah operasi dinilai sudah tidak ekonomis, sudah habis (pasir, red) maka dilakukan reklamasi (pasca tambang).
"Seperti pembibitan terumbu karang baru. Selama masuk wilayah operasi pasti kita luncurkan program itu. Ini sudah kita lakukan di beberapa tempat," ujar Eko kepada wartawan.
Disinggung terkait kompensasi dari perusahaan ke masyarakat, disampaikan Eko lagi, selaku BUMN apa saja yang menjadi tanggungjawab pasti dikerjakan. Mereka juga telah mensosialisasikan program kemitraan ke pelaku UKM di Kepulauan Meranti.
PT Timah Tbk akan beroperasi di Pulau Topang Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau.
Hal itu terjadi setelah PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang sebelumnya mempunyai izin tambang di Topang belum memiliki sertifikat CnC, syarat untuk ekspor balok timah, sebagaimana diamanahkan dalam Permendag nomor 33 tahun 2015. Sedangkan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari KemenESDM adalah PT Timah Tbk. Sehingga antara PT Timah Tbk dengan PT WPJ menjalin kerjasama.
"Target operasi di dalam tahun ini. Sekarang sedang menunggu izin dari KemenLHK," ujar Eko. ***
Kategori | : | Umum |