Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejagung Tangkap AT, Buronan Kasus Pajak Rp10,68 Miliar di Bandara Halim

Kejagung Tangkap AT, Buronan Kasus Pajak Rp10,68 Miliar di Bandara Halim
Tersangka. (istimewa)
Jum'at, 26 Januari 2018 16:20 WIB
JAKARTA - Albertus Irwan Tjahjadi Oedi buronan pengemplang kredit Rp.10,68 milyar dan pembuat pajak fiktif ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

"Terpidana Albertus diamankan di Bandara Halim Perdana Kusuma,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/1/2018), seperti dikutip GoNews.co dari Antara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1124K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013, Albertus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda tiga kali Rp10,68 miliar sehingga seluruhnya Rp32 miliar.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan SPT tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar dan memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.

Perbuatan itu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Terpidana pada sekitar 2001, selaku Direktur CV Hasrat telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001,” kata Rum.

Dia melanjutkan, si buron tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/