Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Rencana Eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V, Udin Naga: Kami Juga Berhak Dilindungi

Rencana Eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V, Udin Naga: Kami Juga Berhak Dilindungi
Ketua Serikat Pekerja PTPN V Asmanudin Sinaga
Kamis, 25 Januari 2018 11:10 WIB
PEKANBARU - Rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V di Desa Kabun akhir bulan ini, mendapat reaksi keras dari Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PTPN V Asmanudin Sinaga. Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Rambutan 43 Pekanbaru, Kamis (25/01), Asmanudin menolak rencana tersebut dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya.

''Kami, karyawan yang bekerja di PTPN V Sei Batu Langkah, juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi oleh Negara,'' sembur Asmanudin berapi-api.

''Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, perusahaan negara ini diobok-obok,'' tambahnya.

Ketua Serikat Pekerja yang biasa dipanggil Udin Naga ini beralasan rencana pelaksanaan eksekusi, jika jadi dilaksanakan, maka ia bersama seluruh karyawan yang tergabung di serikat akan memperjuangkan nasib.

''Kami mencari makan disini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga disini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami perjuangkan,'' sebutnya.

''Kami akan bertahan dengan cara apapun. 12 ribu anggota serikat pekerja PTPN V adalah satu. Kalau perlu kami demo ke Pengadilan Negeri Bangkinang sekalian, biar dipikirkan mereka juga nasib anak dan keluarga kami,'' tukas Udin lagi.

Udin juga sangat menyayangkan dan menilai jika eksekusi jadi dilaksanakan, akan cacat secara hukum. Karena menurutnya masih ada gugatan pihak ketiga terhadap putusan PN Bangkinang tersebut.

''Saya heran, sampai saat ini masih ada gugatan masyarakat atas objek perkara yang sama. Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik,'' katanya.

Disebutkannya, gugatan dari 70 anggota KUD Bumi Asih selaku pemilik lahan 700 Ha yang menolak putusan PN Bangkinang, saat ini statusnya belum incraht karena masih dalam tahap kasasi.

''Memang gugatan KUD itu sampai di Pengadilan Tinggi diputus NO (tidak dapat diterima). Katanya karena belum ada penetapan dan sita eksekusi atas putusan PN Bangkinang itu. Lho sekarang? tanpa ada penetapan dan sita, ujug-ujug mau langsung eksekusi. Tolonglah jangan dipermainkan hukum ini, jangan cerita hutan saja yang harus dilindungi, kami juga warga negara ini berhak mendapat perlindungan!'' beber Udin penuh harap.

Sebelumnya rencana eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN V seluas 2.823 Ha setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PN Bangkinang, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet milik negara tersebut diperintahkan untuk menumbang kelapa sawit yang telah ditanam dan menggantinya dengan tanaman akasia. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/