Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur, Politisi Gerindra Jatim Dijebloskan ke Penjara

Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur, Politisi Gerindra Jatim Dijebloskan ke Penjara
Istimewa.
Rabu, 24 Januari 2018 01:46 WIB
BANGKALAN - Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindar) yang juga Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi alias Kasmu, dijebloskan ke penjara Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.. Dimana saat ditangkap ia hendak memimpin rapat komisi pada Senin (22/1/2018).

Kasmu diamankan tim Kejaksaan Negeri Surabaya dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Bangkalan saat akan masuk ke Gedung DPRD Bangkalan.

Kasmu dieksekusi setelah kejaksaan mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2015.

Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Statusnya kini terpidana. Kami tangkap saat akan menggelar rapat komisi di Gedung DPRD Bangkalan siang tadi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi.

Pada pengadilan pertama, ujar Ketut, terdakwa sempat bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu jaksa menuntutnya dengan penjara 7,5 tahun karena dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Pasal 81 dan 82.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. “Selain alasan menjalankan putusan MA, eksekusi terhadap terpidana dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan,” terang Ketut.

Secara terpisah, Abdul Malik, penasihat hukum terpidana Kasmu, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena tanpa pemberitahuan sama sekali kepadanya.

“Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” ucap Malik.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut. Malik mengaku sudah mengantongi bukti baru untuk melengkapi persyaratan pengajuan peninjauan kembali.

“Kami akan ajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. Kami sudah mempersiapkan bukti baru,” tambah Malik.

Sebagai informasi, terpidana Kasmu ditangkap oleh Tim Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada 2 Februari 2015.

Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan berusia 16 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/