Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PTUN Jakarta kembali Gelar Sidang Gugatan YPDT dan PT Aquafarm

PTUN Jakarta kembali Gelar Sidang Gugatan YPDT dan PT Aquafarm
Rabu, 24 Januari 2018 12:31 WIB

MEDAN - PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) terhadap Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara, Rabu (24/1/2018). Aquafarm diwakili kuasa hukumnya yakni pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Agenda sidang, sebagaimana dikatakan pengacara YPDT Robert Paruhum Siahaan, adalah mendengarkan keterangan saksi ahli BKPM dan Aquafarm. Seyogianya pada persidangan pekan lalu, akan tetapi ditunda karena tidak hadir.

“Kita mau dengar seperti apa kesaksian ahli mereka. Saksi ahli dari YPDT sudah menegaskan bahwa kandungan COD dan BOD di dalam air Danau Toba sudah melampaui ambang batas,” kata Robert dalam penjelasan tertulisnya.

YPDT menuntut agar tidak memperpanjang izin usaha Aquafarm yang melakukan budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung di perairan Danau Toba. Sebelumnya akhir tahun lalu, melawan perusahaan KJA berbeda yakni PT Suri Tani Pemuka YPDT memenangkan tuntutannya di PTUN Medan.

Tak mau mengalami kekalahan serupa, diduga menjadi penyebab digunakannya jasa Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara Rp 30 miliar oleh Aquafarm.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/