Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Sunggal Amankan Pengedar Sabu Jaringan Aceh

Polsek Sunggal Amankan Pengedar Sabu Jaringan Aceh
Sabtu, 20 Januari 2018 12:05 WIB
Penulis: kamal

MEDAN – Polsek Sunggal mengamankan seorang pengedar narkotika antarprovinsi bernama Vicky (36) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparaann Perak. 

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti empat klip kecil sabu siap edar.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE ketika dikonfirmasi Jumat (19/1/2018).

Lebih lanjut diungkapkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan.

“Usai diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mendapati sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemerikasaan,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Sesuai hasil pemeriksaan, Wira menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh.

“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseoran di Aceh dan ia juga mengakui bahwa sudah empat bulan terakhir mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Oleh sebab itu, kata Wira, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan sindikat narkotika tersangka.

Imbas perbuatannya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/