Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Terantang Manuk

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Terantang Manuk
Tersangka GI bersama barang bukti diamankan.
Sabtu, 20 Januari 2018 10:30 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras berhasil membekuk seorang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku adalah GI (38) warga Dusun I Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 20 paket sabu-sabu.

"Barang buktinya ada 20 paket narkotika jenis sabu, uang tunai dan Hp," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Sabtu (20/1/2018).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka GI berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku GI sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Terantang Manuk.

Jumat kemarin sekira pukul 15.00 WIB Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal melakukan penyelidikan serta berpura pura memesan (under cover buy) kepada tersangka.

"Namun tersangka menyuruh petugas yang menyamar untuk langsung menjemput sabu di belakang rumahnya, tepatnya di kamar mandi," ungkapnya.

Iptu Maraden melanjutkan, setelah sepakat petugas langsung menuju ke rumah tersangka. Ketika tersangka hendak memberikan sabu, saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka GI.

"Disaksikan RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati sejumlah paket sabu-sabu. Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/