Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bos Besar Kakek Pemilik 222 Kg Disebut Napi Lapas Aceh

Bos Besar Kakek Pemilik 222 Kg Disebut Napi Lapas Aceh
Kamis, 18 Januari 2018 21:58 WIB
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami kasus ganja 222 kg, yang diamankan dari Syamsu Wijaya (63), kakek bercucu delapan.

Dari hasil keterangan tersangka, mengaku pengiriman ganja itu diatur oleh bos besar salah seorang narapidana di Lapas Aceh.

“Ganja itu dikirim dari Aceh yang dikendalikan salah seorang narapidana (napi) di Lapas Aceh berinisial A,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dalam temu pers di Medan, Kamis (18/1/2018).

Dia menyebutkan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut napi itu memerintahkan jaringannya bernisial J yang berada di Balam, Riau. Selanjutnya, merekrut jaringan baru untuk menyediakan tempat sebagai gudang.

“Untuk itulah J bekerja sama dengan SW (Syamsu Wijaya) bersama rekannya W (Wagino),” terang Marsauli.

Ia menambahkan, kedua tersangka masih terus didalami lagi keterangannya untuk mengungkap jaringan mereka yang belum tertangkap.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.‎

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/