Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
46 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pembantaian Satu Keluarga, Hakim Vonis Mati Andi Lala

Pembantaian Satu Keluarga, Hakim Vonis Mati Andi Lala
Jum'at, 12 Januari 2018 20:17 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Otak pelaku pembunuhan sadis yang membunuh satu keluarga di Mabar, Medan dengan terdakwa Andi Matalata alias Andi Lala dijatuhi vonis mati diruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/2018).

Majelis Hakim Domingus Silaban, menilai terdakwa Andi Lala bersalah telah melakukan perbuatan sangat keji dengan menghilang nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih dibawa umur.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah menghilang nyawa orang. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," ucap hakim.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga memvonis Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejatisu, Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, yang terjadi pada Minggu (9/4/2017) dinihari lalu.

Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan banding hal yang sama juga dilakukan jaksa.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lainnya di dalam rumah.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/