Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor
Kamis, 11 Januari 2018 17:47 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku pencurian Honda Beat plat  BK 4634 AGS milik Raj Kumar (25) warga Jalan Bayam Medan Baru, saat parkir di depan swalayan Alfamidi, Minggu (7/1/2017) kemarin.

Aksi keduanya dipergoki langsung oleh korban. Jelas saja, kedua pengangguran yang diketahui bernama Erick (16) warga Jalan Dusun VI Medan Krio Sunggal dan Ryan (18) warga Jalan Dusun III Sei Mencirim, Kutalimbaru ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

Beruntung bagi pelaku, petugas Polsek Medan Baru yang tiba di lokasi langsung mengamankannya dari amuk massa.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian diamankan.

“Benar, pelaku kita amankan dari amuk massa setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan Alfamidi,” ujar Kompol Victor di Mapolsek Medan Baru, Rabu (10/1/2017)

Lanjut dijelaskannya, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/