Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor
Penulis: Kamal
Aksi keduanya dipergoki langsung oleh korban. Jelas saja, kedua pengangguran yang diketahui bernama Erick (16) warga Jalan Dusun VI Medan Krio Sunggal dan Ryan (18) warga Jalan Dusun III Sei Mencirim, Kutalimbaru ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.
Beruntung bagi pelaku, petugas Polsek Medan Baru yang tiba di lokasi langsung mengamankannya dari amuk massa.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian diamankan.
“Benar, pelaku kita amankan dari amuk massa setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan Alfamidi,” ujar Kompol Victor di Mapolsek Medan Baru, Rabu (10/1/2017)
Lanjut dijelaskannya, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |