Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Pilgubri 2018, Panwaslu Kuansing Ingatkan ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas

Rabu, 10 Januari 2018 13:40 WIB
Penulis: Wirman Susandi
jelang-pilgubri-2018-panwaslu-kuansing-ingatkan-asn-tni-dan-polri-jaga-netralitasMardius Adi Saputra
TELUK KUATAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuatan Singingi (Kuansing) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri termasuk perangkat desa untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang akan berlangsung 27 Juni 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Rabu (10/1/2018) di Telukkuantan. Mardius berjanji akan menindaklanjuti laporan baik dari masyarakat maupun dari pengawas pemilu yang ada di kecamatan.

"Memasuki masa kampanye nanti akan banyak pelanggaran. Salah satunya keterlibatan ASN, TNI, Polri dan Aparat desa ikut mendukung secara terbuka salah satu calon. Apalagi bebearapa calon berstatus sebagai kepala daerah dan TNI," kata Mardius Adi.

Mardius mengimbau kepada masyarakat yang melihat adanya pelanggaran harus melaporkan ke Panwaslu dengan melengkapi bukti-bukti pendukung. Jenis laporannya bisa saja berbentuk foto dan video lengkap dengan waktu, tempatnya dan adanya saksi.

Khusus untuk ASN, TNI dan Polri akan ada sangsi ringan dan berat sesuai undang-undang disiplin pegawai jika terbukti melanggar. Untuk masalah disiplin tersebut, sudah diatur sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 12 angka 8 dan angka 9.

"Dalam waktu dekat ini kami akan menemui pak bupati untuk menyampaikan sosialisasi di hadapan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing," harap Mardius Adi.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/