Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Politik

Hindari Kesalahan Dalam Jalankan Tugas, Dewan Inhil Minta OPD Rajin Berkonsultasi dengan Kejaksaan

Hindari Kesalahan Dalam Jalankan Tugas, Dewan Inhil Minta OPD Rajin Berkonsultasi dengan Kejaksaan
Selasa, 09 Januari 2018 10:25 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018), Dewan Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu.

Tindak lanjut tersebut seperti yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said kepada GoRiau.com adalah dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.

‘’OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan,’’ ujarnya.

Apalgi dikatakan Poltisi Partai Golongan Karya itu, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkinsultasi.

Apalagi meningat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya, sehingga dikatakan Yusuf Said masyarkat juga yang terkena imbasnya.

‘’Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil,’’ tukas Yusuf Said.

Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah mengaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.

‘’Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,’’ tegas Lulus.(ayu)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/