Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok di PN Jakut Digelar Tertutup

Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok di PN Jakut Digelar Tertutup
Ilustrasi.
Senin, 08 Januari 2018 17:30 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias menggugat cerai istrinya Veronica Tan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas PN Jakut Joojte Sampaleng mengatakan sidang perdana gugatan kasus itu akan segera digelar sambil menunggu penetapan majelis hakim.

"Dalam waktu secepatnya akan ditetapkan, karena itu lebih baik," kata Joojte Sampaleng di kantor PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat (8/1).

Adapun gugatan Ahok ini masuk ke PN Jakut pada Jumat (5/1) lewat tim kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra. Joojte menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas surat kuasa dari pihak penggugat untuk memproses sidang.

"Jadi yang mendaftarkan kuasa dari penggungat yaitu dalam hal ini Basuki T Purnama alias pak Ahok. Demikian ya yang didaftar, kemudian registrasi dibawahnya perdata Nomor. 10 2018 PN Jakarta Utara," ucap Joojte.

"Karena masih melengkapi surat kuasa apakah hari ini melengkapi pendaftaran dan sebagainya. Jadi kelengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian di tetapkan majelisnya," sambungnya.

Lanjutnya, nantinya sidang Ahok akan dilaksanakan tertutup karena menyangkut masalah pribadi. Sebelum itu, kata Joojte, majelis hakim akan memberikan kesempatan pada kedua belah pihak yakni penggugat Ahok dan tergugat Veronica untuk melakukan mediasi.

"Ya memang tertutup karena hal-hal yang menyangkut itulah privat pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi," paparnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/