Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebelum Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bakal Mediasi Ahok dan Veronica Tan

Sebelum Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bakal Mediasi Ahok dan Veronica Tan
Ilustrasi.
Senin, 08 Januari 2018 17:39 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada awak media, di Kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) siang."Benar, sudah didaftarkan pada Hari Jumat tanggal 5 Januari 2018," kata Jootje Sampaleng.

Menurut keterangan Jootje, yang mendaftarkan surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, adalah kuasa hukum Ahok."Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ahok adalah Law Firm Fifi Lety Indra & Partners," ujar Jootje.

Surat gugatan cerai tersebut terdaftar di bawah registrasi perdata nomor 10. "Akan segera ditetapkan majelisnya oleh ketua pengadilan, karena harus melengkapi kelengkapan surat kuasa secara formil," jelas Jootje.

"Hari ini kami mengurus kelengkapan surat kuasa secara formil," timpal salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dijumpai Warta Kota di PN Jakarta Utara, Senin.

Sedangkan untuk proses hukum atau persidangan, akan diserahkan kepada majelis hakim.

"Materi gugatan itu sifatnya khusus, pemeriksaannya aja tertutup untuk umum," ucap Jootje.

Pihak PN Jakarta Utara yang diwakili oleh majelis hakim akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu, untuk mengusahakan jalan damai bagi penggugat dan tergugat.

Upaya mediasi akan dilakukan setelah proses sidang pertama. Meskipun saat ini kondisi penggugat sedang menjalani masa tahanan, saat mediasi ia diwajibkan untuk datang, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

"Mediatornya terbuka, apakah internal PN yang sudah bersertifikat, atau eksternal dengan ketetapan ketua pengadilan," tutur Jootje.

Sebelumnya, beredar surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok dilayangkan ke PN Jakarta Utara, melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2018, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan Fifi kepada PN Jakarta Utara diketahui tertanggal 5 Januari 2018.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/