Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Partai Garuda dan Berkarya akan Diverifikasi Faktual Oleh KPU Sumut

Partai Garuda dan Berkarya akan Diverifikasi Faktual Oleh KPU Sumut
Sabtu, 06 Januari 2018 09:08 WIB

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) tingkat provinsi kepada Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, verifikasi itu dilakukan untuk calon peserta Pemilu 2019 yang berstatus parpol baru.

"Verifikasi ini berdasarkan SK. KPU 233/2017 untuk parpol calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Iskandar.

Lanjutnya, berdasarkan SK tersebut maka dilakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol terhadap kedua partai baru tersebut di tingkat Provinsi Sumut.

Dijelaskannya, verifikasi faktual kepengurusan Partai Garuda dan Partai Berkarya tingkat Sumut meliputi keabsahaan kepengurusan, baik ketua, sekretaris, bendahara dan domisili kantor. Selain itu verifikasi juga meliputi keterwakilan perempuan sebesar 30% di kepengurusan.

Iskandar menjelaskan, KPU Sumut sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan kepada dua partai baru tersebut pada 30 Desember 2017 lalu, dan menyerahkan hasil verifikasi kepada  Partai Garuda dan Partai Berkarya pada 2 Januari 2018 lalu.

"Dan berdasarkan hasil verifikasi tersebut hanya Partai Garuda yang MS (memenuhi syarat), sedangkan Partai Berkarya TMS (tidak memenuhi syarat)," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka KPU Sumut memberikan kesempatan kepada Partai Berkarya untuk melakukan perbaikan pada 3-4 Januari 2018.

"Dan pada hari ini kembali kita lakukan verifikasi ulang atau istilah verifikasi faktual hasil perbaikan. Dan dijadwalkan besok akan diserahkan hasil verifikasi perbaikan tersebut kepada Partai Berkarya," jelasnya.

Iskandar menambahkan, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap Partai Garuda dan Berkarya di tingkat kabupaten/kota di seluruh Sumut.

"Akan tetapi verifikasi faktualnya lebih panjang dari yakni dari 30 Desember 2017 sampai 12 Januari 2018. Hal ini karena selain memverifikasi faktual kepengurusan, teman-teman KPU di daerah juga melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai," tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/