Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pengedar Upal

Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pengedar Upal
Jum'at, 05 Januari 2018 19:45 WIB
Penulis: Dedi
MEDAN - Polsek Medan Kota menangkap empat pengedar uang palsu (upal). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda pada Rabu (3/1) kemarin, saat membeli bensin dengan upal pecahan 50 ribu di depan showroom Indako, Jalan SM Raja Medan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Kamis (4/1) para tersangka adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibiru-biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit reskrim, Iptu Suhardiman SH MH mengatakan, sindikat pengedar upal itu dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Kompol Martuasah.

Dijelaskan Martuasah, menindaklanjutin informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan 50 ribu.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia menggunakan sepeda motor Suzuki Skywave di Jalan SM Raja depan kantor Samsat,” jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Diungkapkan Martuasah, bermodalkan nyanyian pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya.

“Petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dari kamar kos Roy, lanjut Martuasah, petugas berhasil menyita printer, tinta dan kertas serta peralatan untuk mencetak uang palsu lainnya.

Guna proses selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

"Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/