Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Riau

Arsyadjuliandi Rachman Cuti Mulai Februari

Arsyadjuliandi Rachman Cuti Mulai Februari
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Rokan Hilir, Suyatno.
Jum'at, 05 Januari 2018 13:45 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mulai cuti kampanye pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman memaparkan, sesuai tahapan pelaksana pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pendaftaran calon dimulai tanggal 8-10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15-23 Juni.

"Pengajuannya tujuh hari sebelum cuti," ungkap Sudarman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (5/1/2018).

Sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Selama cuti dilarang menggunakan fasilitas negara," tegas Sudarman.

Kemudian, selama cuti kampanye, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah nantinya otomatis akan digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/