Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Asyik Menikmati Sabu, Imel Dijemput Polisi

Asyik Menikmati Sabu, Imel Dijemput Polisi
IKM alias Imel pemakai sabu sekaligus perantara diamankan di Polsek Barumun bersama barang bukti sabu di dalam plastik klip
Kamis, 04 Januari 2018 18:44 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Sedang asyik menikmati sabu di dalam rumah kontrakannya di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, seorang perempuan, warga Kampung Lalang, Medan, akhirnya dijemput personel Reskrim Polsek Barumun, Rabu (3/1/2018) kemarin sekira pukul 20.30.

Perempuan itu langsung diborgol karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari kontrakan itu, petugas menemukan kantong plastik berwarna biru di dalamnya berisikan kertas timah rokok dibalut dan beberapa plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Barumun, AKP Sudirman mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka IKM alias Imel (25) bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik Santi di Desa Hutalombang.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian dilakukanlah penangkapan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa dua peket sabu berisi sabu dalam plastik klip beserta sejumlah plastik klip kosong yang sabunya sudah digunakan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut," terang Kapolsek, Kamis (4/1/2018).

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Barumun dan selanjutnya pelimpahan pemeriksaan lanjutan diserahkan ke Polres Tapsel," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/