Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
24 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
6
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

636 Anak Berhadapan dengan Hukum Karena Narkoba

636 Anak Berhadapan dengan Hukum Karena Narkoba
ilustrasi
Minggu, 31 Desember 2017 18:26 WIB
Penulis: Anita
MEDAN-  Sebanyak 636 anak harus berhadapan dengan hukum atau anak-anak sebagai pelaku pidana di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disebabkan karena keterlibatan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA).

Seperti yang diungkapkan Senior Program Officer PKPA, Misran Lubis berdasarkan data, anak sebagai pelaku pidana di Sumut paling besar sebagai korban keterlibatan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA), dengan jumlah 146 kasus. Diikuti kasus kekerasan fisik dengan jumlah 48 kasus dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 20 kasus

“Ternyata, selain menjadi korban kekerasan, anak-anaj ini terkibat dalam bisnis narkoba, selain itu juga pencurian dan pelaku kekerasan baik fisik maupun seksual,” jelas Misran, Minggu (31/12/2017).

Anak sebagai pelaku pidana ini, jelas dia, pada dasarnya juga korban. Maka pendekatan hukum untuk anak- anak sebagai pelaku bukan pidana penjara, tetapi pendekatan diversi untuk rehabilitasi.

“Peran lembaga pemerintah harusnya di depan, bukan lembaga penegak hukum. Tapi sayangnya UU No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berjalan efektif. Karena pendekatan penanganan anak pelaku harus mngutamakan non litigasi daripada litigasi,” terangnya.

Sementara itu, Misran yang juga mewaliki Jaringan Perlindungan Anak (JPA) di Sumut,

berharap agar masyarakat memilih calon kepala yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak di tahun 2018.

“Sebagai tahun politik di Sumut, JPA merekomendasikan dilakukannya langkah memperkuat sinergi untuk perubahan “menuju sumut layal anak” baik lembaga pemerintah, LSM, Media, Akademisi, Keagamaan, dan dunia usaha. Mengingat di Tahun 2018 adalah tahun politik di Sumatera Utara, karena adanya agenda Pemilihan Kepala Daerah, baik Pilkada Provinsi dan beberapa kabupaten/kota,” ujarnya.

Terlebih, sambungnya posisi Sumut salah satu daerah TOP-FIVE angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Maka, Sumut butuh sosok pemimpin yang sensitif dan responsif terhadap issu anak.

“Karenanya, kita akan memperkuat sinergitas dan koordinasi perlindungan anak melalui forum multistakeholders PUSPA Sumut,” tukasnya Senior Program Officer PKPA ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/