Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Raup Rp130 M Lebih

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Raup Rp130 M Lebih
Sabtu, 30 Desember 2017 16:01 WIB

MEDAN-Aplaus buat Pemprov Sumut, khususnya bagi Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD). 

Kebijakan pengampunan atau pemutihan denda pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung selama dua minggu terhitung efektif. Pemprovsu berhasil meraup "keuntungan" Rp 130 miliar lebih.

Hingga Jumat siang (29/12/2017) tercatat sebanyak 126.772 unit kenderaan yang memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pembayaran pajak. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat DP2RD dan Samsat akan beroperasi hingga jelang tengah malam.

Kepala DP2RD Sarmadan bersama stafnya Victor Lumbanraja menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di kantor Gubsu. Dengan demikian pendapatan yang dihasilkan dari pemutihan akan melebihi Rp 130 miliar.

"Nilai denda yang diputihkan berjumlah Rp 36 miliar. Sementara untuk balik nama nilai pemutihan mencapai Rp 131 juta," tegas Sarmadan.

Benefit lanjutan yang akan diperoleh pemerintah berkat pemutihan denda, kata Sarmadan, tahun depan para pemilik kenderaan tidak lagi memunggak pembayaran pajak. Artinya pendapatan dari pajak kenderaan bermotor (PKB).

PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Sumber lainnya adalah Pajak Bea Balik Nama, Cukai Rokok, Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor.

Sampai dua hari jelang berakhirnya tahun 2017 DP2RD berhasil mengumpulkan pajak melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 102% atau mencapai Rp 5,17 triliun. Target awal Rp 5,06 triliun.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/