Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! PT Inalum Masih Berutang Rp1,4 T ke Pemprovsu

Alamak ! PT Inalum Masih Berutang Rp1,4 T ke Pemprovsu
Sabtu, 30 Desember 2017 11:35 WIB

MEDAN-PT Indonesia Asahan Aluminium masih memiliki utang Rp 1,4 triliun kepada Pemprov Sumut terkait kewajiban pembayaran retribusi pemakaian air permukaan umum (APU). Saat ini masalah utang tersebut dalam tahap banding di Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Inalum dikenai pembayaran retribusi dengan formulasi perhitungan per-meter kubik atau tarif industri. Akan tetapi Inalum menolak dan ngotot meminta agar diberlakukan tarif yang sama dengan pembangkit listrik (PLN), yakni Rp 7,5/kWh.

“Proses penyelesaian hukum melalui Pengadilan Pajak saat ini sudah memasuki tahap banding. Agar bandingnya dipenuhi, mereka berkewajiban membayarkan sebagain kewajibannya ke Pemprov. Dari semula jumlah utang Rp 2 triliun mereka bayar sekitar Rp 600 miliar. Tersisa Rp 1,4 triliun,” kata Kepala Pajak Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut, Sarmadan, dalam konferensi pers, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Berbagai upaya penyelesaian di luar proses pengadilan, kata Sarmadan, sesungguhnya sudah ditempuh agar sengketa pembayaran retribusi oleh Inalum tersebut bisa selesai. Misalnya oleh Menko Kemaritiman sudah pernah ada upaya untuk mediasi. Demikian juga dari institusi lainnya. Semuanya gagal menemukan titik temu.

“Kami tidak bisa melakukan upaya paksa agar setiap perusahaan yang membandel tidak mau membayar kewajiban pajak atau retribusinya menjalankan kewajibannya. Sebab kita belum memiliki ketentuan berbentuk peraturan daerah yang membenarkan melakukan upaya paksa sebagaimana di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan,” tegas Sarmadan.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/