Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
46 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jika Ada Politik Uang di Pilkada, Pelakunya Cuma Bisa Dijerat lewat OTT

Jika Ada Politik Uang di Pilkada, Pelakunya Cuma Bisa Dijerat lewat OTT
Jum'at, 29 Desember 2017 12:05 WIB

MEDAN-Politik uang dalam setiap pemilihan umum, khususnya Pilkada biasa terjadi. Berlangsungnya terus politik karena sulitnya mendapatkan bukti-bukti untuk menjerat para pelakunya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Rony Samtama menjelaskan itu saat berbicara di Dialog Publik terkait pemberantasan tindak korupsi dalam kaitan pelaksanaan Pilkada serentak di Sumut, di Hotel LJ, Medan.

"Menjerat pelaku politik uang jauh lebih sulit dari pada menangkap pelaku kejahatan narkoba, menemukan alat buktinya tak mudah," ujar Rony yang merupakan mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditilik dari KUHP, kata Rony, sudah jelas diatur bahwa tindakan politik uang merupakan kejahatan korupsi berbentuk penyuapan yang melanggar pasal 178a. Baik penerima maupun pemberinya sama-sama diancam hukuman penjara 72 bulan atau enam tahun.

"Tanpa keterlibatan masyarakat luas, memberantas tindak money politic akan sangat sulit dilakukan. Pelakunya hanya bisa dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT)," tegas Rony.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea menyebutkan, guna mencegah penyalahgunaan keuangan di lembaganya, digunakan tiga indikator.

"Setiap penggunaan keuangan harus jelas nama kegiatannya, bukti-bukti penggunaan serta output-nya," kata Mulia.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/