Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
23 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
2
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
10 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
9 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
9 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

DPO Tersangka Korupsi Alkes Binjai Diringkus di Kamar Hotel Darusalam Inn

DPO Tersangka Korupsi Alkes Binjai Diringkus di Kamar Hotel Darusalam Inn
Jum'at, 29 Desember 2017 08:27 WIB

MEDAN-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan salah satu daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar.

"Drs Suryana Res MSi diamankan dari kamar Hotel Darusalam Inn kamar No 18 tempat menginap tersangka," kata Asintel Kejatisu Idianto SH MH kepada wartawan di Kejatisu Jalan Ah Nasution, Medan, tadi malam.

Menurut Idianto, Suryana Res ditetapkan tersangka tgl 6 November 2017 terkait pengadaan Alkes di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 14 miliar. "Tim intel yang telah melakukan pemantuan selama seminggu. Tadi sekira pukul 19.35 WIB langsung melakukan penangkapan dan jaksa intelijen sempat mendobrak pintu kamar Hotel Darusalam Inn kamar No 18 tempat menginap tersangka," sebutnya.

Pengamanan itu langsung dikomandoi langsung oleh Asintel Kejatisu Idianto bersama Kasi 1 Intelijen Kejatisu Mutaqin Harahap dan Jaksa di Kejatisu Yosgernold Tarigan bersama anggota intelijen lainnya. Tersangka kemudian diboyong ke kantor Kejatisu Jalan AH Nasution untuk diamankan sementara, dan selanjutnya tersangka di serahkan ke pihak Kejari Binjai.

"Tim intelijen Kejatisu melaksanakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor: SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017," jelas Idianto sambil menegaskan sebagai masyarakat yang taat hukum maka kooperatif dan diminta menyerahkan diri.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 14 miliar menetapkan tujuh orang tersangka. Sebelumnya, satu tersangka keturunan Cina Teddy alias Teddy Law alias Law Bun Tek alias Bun Tek sebagai penyuplai barang telah diamankan pihak Kejari Binjai.

Kemudian, dua orang menyerahkan diri yaitu Veronica sebagai pihak penyuplai barang dan Budi Asmono (sebagai kontraktor). Sementara Suhadi Winata (sebagai ketua pokja dalam hal ini telah ditahan dalam perkara lain terkait korupsi). Dan yang masih DPO yaitu dr H Mahim Siregar Mars selaku Direktur Rumah Sakit Binjai dan Cipta SSos MSi (Kepala ULP kegiatan).

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/