Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
14 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

BPJS Ketenagakerjaan Siak Salurkan Santunan Rp24 Juta untuk Ahli Waris Bendahara Perangkat Kampung Jati Baru

BPJS Ketenagakerjaan Siak Salurkan Santunan Rp24 Juta untuk Ahli Waris Bendahara Perangkat Kampung Jati Baru
Wakil Bupati Siak Alfedri serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Siak.
Kamis, 28 Desember 2017 14:22 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Siak menggulirkan dana Rp24 juta kepada ahli waris Retno Swita dalam program Jaminan Kematian.

Perangkat Kampung Jati Baru, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau yang meninggal dunia belum lama ini salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak.Penyerahan dana kepada Karimin, ayah dari Retno Swita di sela pelantikan 33 Penghulu se Kabupaten Siak itu, dilakukan oleh Wakil Bupati Siak, Alfedri didampingi Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Kapolsek Siak Kompol Abdul Rahman.Yusuf Delfi, PPS Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Siak kepada GoRiau.com mengatakan Retno Swita salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena sakit. Dan ia belum lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap diberikan kepada ahli waris."Rinciannya Manfaat Jaminan Kematian dari Rp24 juta itu diantaranya santuan sekaligus Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala 24 bulan Rp 4,8 juta," katanya, Kamis (28/12/2017).Santunan Kematian ini adalah program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat Peserta meninggal dunia. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/