Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
19 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
19 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  Riau

Wabup Karanganyar Akui Tertarik Meniru Aplikasi e-LPPD Pemprov Riau

Wabup Karanganyar Akui Tertarik Meniru Aplikasi e-LPPD Pemprov Riau
Pemkab Karanganyar Pilih Studi Banding ke Pemprov Riau.
Rabu, 20 Desember 2017 12:56 WIB
Penulis: Riska Ridha Yanti
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tertarik untuk meniru teknik aplikasi elektronik-Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (e-LPPD) atau penginputan berbasis online yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kami hadir ke sini ingin belajar dan dengan harapan ada ilmu yang bisa kami dapatkan dari e-LPPD serta dapat meniru atau mencontohnya," ungkap Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar, Rohadi Widodo saat memberikan sambutan di Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/12/2017).

Rencananya, di tahun 2018 mendatang Pemkab Karanganyar juga akan menerapkan LPPD berbasis online tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Riau sangat menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Pemkab Karanganyar tersebut dengan harapan dapat memberikan tambahan ilmu dalam mengoperasikan aplikasi e-LPPD.

"Dasar LPPD ini merupakan kewajiban kepala daerah tertuang dalam Pasal 69 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan nantinya hal tersebut akan dievaluasi dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan program kerja," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie.

Ia menyebutkan, dalam mengimplementasikan aplikasi LPPD berbasis online, Pemprov Riau juga menghadapi kendala baik dari segi teknis maupun sumber daya manusianya.

"Apakah ini yang terbaik, yang penting ini adalah suatu upaya dalam memberikan akurasi dalam penginputan data LPPD. Pemprov berupaya dengan menciptakan aplikasi e-LPPD," sahutnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/