Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Riau

Belajar Aplikasi e-LPPD, Pemkab Karanganyar Pilih Studi Banding ke Pemprov Riau

Belajar Aplikasi e-LPPD, Pemkab Karanganyar Pilih Studi Banding ke Pemprov Riau
Pemkab Karanganyar Pilih Studi Banding ke Pemprov Riau.
Rabu, 20 Desember 2017 11:18 WIB
Penulis: Riska Ridha Yanti
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan studi banding tentang operasional aplikasi elektronik Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (e-LPPD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun tujuan dari kunjungan ini, Pemkab Karanganyar ingin mengetahui bagaimana cara mengimplementasikan aplikasi e-LPPD tersebut dan mencontohnya untuk mempermudah dalam pengisian elemen data.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaptov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Ia pun menyampaikan bahwa Pemprov Riau sangat mengapresiasi kedatangan rombongan Pemkab Karanganyar tersebut.

"Semoga melalui studi pengalaman ini bisa memberikan tambahan ilmu dan manfaat tentang pemanfaatan aplikasi e-LPPD," ungkap Ahmad Syah di Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/12/2017).

Kemudian ia menjelaskan, bahwa penyusunan LPPD merupakan salah satu kewajiban seorang kepala daerah yang harus dipenuhi. Sebab, hal ini merupakan fase penting dalam siklus pemerintahan daerah.

"LPPD ini merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap penilaian kinerja pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk diketahui bersama, sambungnya, LPPD ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat 1 bahwa LPPD merupakan kewajiban kepala daerah dan juga Permendagri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah.

"Oleh sebab itu ada kiat dalam menyusun LPPD. Pemeritah provinsi dan OPD harus semakin terampil dalam menyusun LPPD, disamping untuk akuntable harus akurat dan juga tepat waktu," sebutnya.

Tentu dalam pelaksanaannya, jelas Ahmad, terdapat hambatan dan kendala dalam mengimplementasikan aplikasi e-LPPD tersebut. Akan tetapi, Pemprov Riau terus berupaya memberikan keakurasian dalam penginputan LPPD.

"Kita terus melakukan terobosan dalam penggunaan aplikasi e-LPPD sehingga berjalan dengan baik. Dan kunjungan ini juga menjadi motivasi dan cambuk bagi Riau untuk terus memperbaiki dan meberikan manfaat bagi pemda kabupaten lainnya," tutupnya.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/